Header Ads

Flag Counter
Breaking News
recent

Lapor Pajak pada ARKAS 4









 


Catatan! Lapor Pajak berlaku untuk transaksi di luar SIPLah lebih dari (>) Rp2.000.000 sebelum PPN. Adapun untuk transaksi melalui SIPLah dan di luar SIPLah kurang dari (≤) Rp 2.000.000, tidak ada kewajiban melaporkan pajak atas transaksi tersebut.

LP1.png

1.Klik (...) pada salah satu kegiatan yang sudah Anda realisasikan dan ingin dilaporkan pajaknya (tulisan Pajak Wajib Lapor berwarna merah) dan klik Lapor Pajak

 LP2.png

2. Klik ikon kalender untuk memasukkan Tanggal Lapor, tanggal disaat Anda melaporkan pajak 

3. Masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang Anda terima dari Bukti Bayar Pajak

4. Cermati kembali Kegiatan yang telah Anda realisasikan dan hendak Anda laporkan pajaknya. Jika sudah sesuai, Klik Simpan

LP3.png

5. Berhasil! Lapor pajak untuk salah satu Kegiatan telah berhasil dengan perubahan warna nominal menjadi hitam pada kolom Pajak Wajib Lapor lembar BKU bulan yang sedang diisi dan terdapat notifikasi penanda pada bagian kanan bawah aplikasi

6. Lakukan langkah yang sama untuk menyelesaikan pelaporan wajib pajak seluruh Kegiatan di bulan terkait hingga seluruh nominal Pajak Wajib Lapor berubah menjadi warna hitam

7. Klik Simpan Bukti Lapor, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet karena sistem akan mengambil data Anda ke dalam sistem

LP4.png

8. Klik Lanjut

9. Mohon menunggu, dan pastikan Anda terhubung dengan jaringan internet yang lancar

10. Selamat! Bukti Lapor berhasil tersimpan. Klik Lihat BKU

LP5.png
LP6.png

LP7.png

11. Lembar BKU telah berubah yang terdapat notifikasi BKU Sudah Selesai pada bagian kanan atas aplikasi

12. Jika Anda membutuhkan dokumen dalam bentuk kertas atau print out, silakan klik Cetak

13. Klik Kembali ke Penatausahaan

LP8.png

14. Berikut adalah tampilan BKU dari laman utama Penatausahaan dengan status BKU Sudah Selesai

 

LP9.png

Tidak ada komentar:

terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.