Header Ads

Flag Counter
Breaking News
recent

Agenda Penting Terkait Pelaporan, Pengurangan dan Penyaluran Dana BOSP Reguler Mulai TA 2023

 


Agenda Penting Terkait Pelaporan, Pengurangan dan Penyaluran Dana BOSP Reguler Mulai TA 2023

Sobat ARKAS, mulai TA 2023 pelaporan realisasi penggunaan dana BOSP harus dilaksanakan tepat waktu. Sesuai Permendikbudristek RI 63/2022 (Juknis BOSP) pasal 53 dan 54 apabila satuan pendidikan terlambat lapor pada tenggat waktu sesuai ketentuan, maka akan terkena pengurangan penyaluran dana salur BOSP pada tahap berikutnya atau bahkan tidak tersalurkannya dana BOSP sama sekali selama setahun.

 

Simak infografis di bawah ini untuk mengetahui ketentuan tenggat waktu serta persentase pengenaan pengurangan penyaluran Dana BOSP :

Agenda_Penting_1.png

Agenda_Penting_2_Denda.png

Penyaluran Dana BOSP

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022 yang berbunyi

"Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut
a) paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 1
b) paling lambat 31 oktober tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 2"

maka penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)
1. Tahap 1: Januari-30 Juni
2. Tahap 2: Juli-31 Oktober

Dengan demikian, Dana BOSP Tahap 1 masih mungkin diterima satuan pendidikan dalam kurun waktu Januari-Juni, begitu pula dengan Dana BOSP Tahap 2 yang masih mungkin diterima satuan pendidikan dari Juli hingga Oktober. 

Agenda_Penting_3_Linimasa_Penyaluran.png

Tidak ada komentar:

terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.