Rangkuman Materi Ajar PKn Kelas 6
MATERI AJAR
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VI
/ I
Alokasi
Waktu : 6 x 35 Menit
Standar Kompetensi
1. Menghargai
nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kompetensi Dasar
1.1. Mendiskripsi-kan
nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.2. Menceritakan secara
singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara.
1.3 Meneladani nilai-nilai
juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara dalam kehidupan seharí-hari
Indikator
Ø Mendeskripsikan
nilai-nilai juang para pahlawan
Ø Menceritakan arti
dan nilai Kebangkitan Nasional
Ø Menjelaskan hubungan kebangkitan nasional
dengan perjuangan kemerdekaan RI
Ø Menyebutkan organisasi-organisasi yang
memperjuangkan kemerdekaan
Ø Menyebutkan latar belakang lahirnya Pancasila.
Ø Menyebutkan tokoh perumus Pancasila
Ø Menceritakan nilai
kebersamaan dalam proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Mendeskripsikan
nilai-nilai yang terkandung dalam
butir-butir Pancasila
Ø Menceritakan contoh sikap menerapkan nilai-nilai
Pancasila
Ø Mempraktekkan contoh sikap menerapkan
nilai-nilai Pancasila
I. Materi Pokok Pembelajaran
§ Kebangkitan Nasional dan organisasi memperjuangkan
kemerdekaan
§ Proses perumusan Pancasila, panitia sembilan dan persiapan kemerdekaan
Indonesia
§ Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari
Materi
Ajar diambil dari pustaka:
Ø Ningsih Sary, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SD Kelas VI, PT. Widya Utama : Jakarta 2007
Ø Mediarta R Rani, PKn
Harmoni Berkebangsaan, Quadra : Jakarta 2007
Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari bahasa Sanskerta, yaitu Panca dan Sila. Panca berarti lima dan sila
berarti peraturan tingkah laku, dengan demikian Pancasila dapat diartikan
dengan lima pedoman tingkah laku.
Istilah Pancasila
sudah dikenal sejak zaman dahulu hal tersebut dapat dibuktikan melalui buku
Nagarakartagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam
buku Sutasoma, terdapat istilah Pancasila Krama yang diartikan sebagai lima
dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan.
Sejarah Lahirnya
Pancasila
Kelahiran Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang. Pancasila sebagai
dasar negara merupakan salah satu prasyarat dalam mendirikan Indonesia merdeka.
Perjalanan panjang menuju kelahiran Pancasila melalui rangkaian heroik
perjuangan para pahlawan bangsa dan menjadi momentum adalah hari Kebangkitan
Nasional yaitu ditandai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20
Mei 1908. Kebangkitan Nasional diartikan dengan kesadaran untuk bangkit melawan
penjajahan secara bersama-sama.
Setelah munculnya
kesadaran kolektif untuk bangkit melawan penjajahan, maka mulai bermunculan
organisasi-organisasi pergerakan antara lain Serikat Dagang Islam, Perhimpunan
Indonesia, Indische Partij, Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI (Partai
Nasional Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Pemerintahan Jepang
melalui Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 memberikan janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Janji tersebut diberikan agar
bangsa Indonesia mau membantu Jepang dalam perang sekutu. Untuk mewujudkan
janji tersebut, maka pemerintah Jepang membentuk organisasi yang bertujuan
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Organisasi yang
dibentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI
didirikan pada tanggal 29 April 1945. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 28
Mei 1945. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wediodiningrat dan RP Soeroso
yang menjabat sebagai wakil ketua sekaligus sebagai kepala kantor atau
sekretariat.
Terapat dua pokok
tugas BPUPKI, yaitu merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka dan menetapkan
UUD. Selama masa kerjanya, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa persidangan,
yaitu masa persidangan I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan masa persidangan II
(10-16 Juli 1945)
Masa Persidangan I
BPUPKI
Pada masa persidangan
I BPUPKI, salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka. Pada sidang hari pertama BPUPKI, Muhammad Yamin menyampaikan
pidato. Pidato tersebut berisi usulan dasar negara yang disebut dengan lima
dasar asas kebangsaan. Kelima asas tersebut adalah
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei
1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo juga menyampaikan pidatonya yang berisikan rumusan
dasar negara. Dasar negara tersebut ialah
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni
1945, Ir Sukarno juga mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara.
Ususlan-usulan tersebut adalah
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang yang
berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 ini belum menghasilkan keputusan
apapun mengenai dasar negara yang akan digunakan. Oleh karena itu, seluruh
pendapat yang diajukan oleh tokoh-tokoh tersebut atas permintaan ketua BPUPKI
lalu ditulis dan akan dibahas kemudian.
Untuk membahas
usulan-usulan mengenai dasar negara tersebut, maka dibentuklah sebuah panitia
kecil yang terdiri atas 8 orang. Panitia kecil diketuai oleh Ir. Soekarno
dengan wakil ketua dijabat oleh Mohammad Hatta. Panitia kecil ini kemudian
mengumpulkan dan menampung semua usulan mengenai dasar negara dan anggota
BPUPKI.
Lahirnya Piagam
Jakarta
Untuk merumuskan dasar
negara dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno,
Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, AA Maramis, H. Agus Salim, Wahid Hasyim,
Abikoesno Tjokroeyoso, dan Abdoel Kahar Muzakir. Tugas dari Panitia Sembilan
itu adalah merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan umum anggota pada saat
rapat BPUPKI.
Panitia Sembilan
berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang didalamnya memuat tentang dasar negara.
Piagam Jakarta ditandatangani pada tangal 22 Juni 1945 di Jalan Pegangsaan
Timur No. 56. Piagam Jakarta tersebut terdiri dari lima poin yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Masa Persidangan II
BPUPKI
Pada tanggal 10-16
Juli 1945 BPUPKI mengadakan masa sidangnya yang kedua. Pada sidang kedua
dibicarakan rancangan undang-undang dasar dan pembukaan undang-undang dasar.
Oleh karena itu, dibentuklah beberapa panitia kecil guna membahas topik yang
berbeda-beda. Panitia-panitia kecil tersebut ialah panitia perancang
undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno, panitia perancang pembela
tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso dan panitia perancang
ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.
Rancangan perumusan
undang-undang dasar mengacu pada Piagam Jakarta. Pada saat pembahasan mengenai
pembukaan UUD terjadi perdebatan. Perdebatan tersebut khususnya menyangkut
masalah agama yang terdapat dalam rumusan pembukaan UUD. Perdebatan ini muncul
karena dalam Piagam Jakarta sila pertama berbunyi ‘’Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’’. Hal ini ternyata
menimbulkan kecemburuan dari golongan lainnya.
Setelah masa
persidangan kedua BPUPKI usai, BPUPKI telah menetapkan rancangan pembukaan
Undang-Undang Dasar berdasarkan pada Piagam Jakarta tanpa perubahan dan juga
rancangan undang-undang dasar. Rancangan-rancangan tersebut selanjutnya akan
dibahas oleh badan lain karena tugas BPUPKI hanyalah mempersiapkan rancangan
Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan dan batang tubuhnya. Sejak tanggal 7
Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
PPK
Tugas BPUPKI yang sudah
selesai kemudian digantikan oleh organisasi lain, yaitu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, PPKI dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945.
Soekarno menjadi ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.PPKI
bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah membahas
mengenai UUD yang terdiri dari pembukaan serta batang tubuh yang sudah disusun
sebelumnya oleh BPUPKI.
Pada sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 dibahas kembali masalah rancangan UUD. Setelah melalui
perdebatan yang panjang, pada akhirnya dicapai sebuah kesepakatan. Piagam
Jakarta akhirnya diterima sebagai bagian dari pembukaan UUD dengan perubahan
pada sila pertama. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah kalimat
‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’’ menjadi ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’. Setelah dilakukan
perubahan, isi Piagam Jakarta menjadi
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima asas di atas
itulah yang kemudian menjadi dasar negara kita yang dikenal dengan nama
Pancasila. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 juga mengesahkan batang tubuh
UUD. Dengan demikian pada tanggal tersebut diresmikanlah UUD negara Indonesia
yang dikenal dengan nama UUD 1945. Hasil keputusan pada sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut
1. Mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan Batang
tubuh UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan
Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI
3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu
pelaksanaan tugas presiden hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk.
Keesokan harinya PPKI
kembali mengadakan sidang. Materi yang dibicarakan adalah mengenai :
1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP)
2. Pembagian departemen dalam pemerintahan
menjadi 12 departemen
3. Pembagian wilayah provinsi di Indonesia
menjadi 8 provinsi.
Kedudukan Pancasila
bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
2. Pancasila sebagai Sumber hukum di Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara
Makna Sila-Sila dalam
Pancasila
1. Arti dan Makna Sila
Ketuhanan yang Maha Esa
a. Mengandung arti pengakuan
adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b. Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga
negara untuk beragama.
d. Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e. Bertoleransi dalam
beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
f. Negara memberi
fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator
ketika terjadi konflik agama.
2. Arti dan Makna Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Menempatkan manusia
sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
b. Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
c. Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah.
3. Arti dan Makna Sila
Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme.
b. Cinta bangsa dan tanah
air.
c. Menggalang persatuan dan
kesatuan Indonesia.
d. Menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggungan.
4. Arti dan Makna Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a. Hakikat sila ini adalah
demokrasi.
b. Permusyawaratan, artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama.
c. Dalam melaksanakan
keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5. Arti dan Makna Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata
bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh kekayaan alam dan
sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah
agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
kunjungi blog ane
BalasHapushttp://idownloadfilmhorror.blogspot.com/
ituapa.com