Header Ads

Flag Counter
Breaking News
recent

Cara Menggunakan Fitur Perubahan RKAS dalam Penganggaran

 Perubahan RKAS adalah proses untuk mengubah dokumen rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat rutin, ataupun strategis, berasal dari sumber dana BOS Reguler, BOSDA atau BOS Kinerja. Perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali, yaitu pada saat satuan pendidikan selesai menutup BKU Bulan Agustus setiap tahunnya. Pada perubahan RKAS, satuan pendidikan dapat mengubah jumlah siswa dan diperbolehkan mengubah perencanaan kegiatan sesuai kondisi lintas jenis kode rekening belanja.

 

1. Sebelum melakukan perubahan RKAS, satuan pendidikan perlu memilih menu Penatausahaan, pilih Aktivasi BKU, pilih Sumber Dana, dan pastikan bahwa BKU di Bulan Agustus sudah ditutup. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tombol aktivasi perubahan RKAS tidak akan aktif.

BKU Agustus sudah ditutup 3.4.png

2. Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan aktivasi perubahan RKAS. Pilih menu Penganggaran, klik Aktivasi Kertas Kerja lalu pilih Perubahan pada sumber dana yang akan diubah. Klik Yes pada form 'Peringatan Perubahan Anggaran'. Pada tahap ini, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet.

Perubahan KK 3.4 1.png

3. Klik OK pada form 'Perubahan Siswa'. Perlu diingat, nominal salur tidak dapat diubah.

Konfirmasi jumlah siswa sesuai cut off 31 Agustus Perubahan KK.png

4. Apabila telah berhasil, maka menu Perubahan sudah tidak berwarna dan menandakan aktivasi RKAS Perubahan sudah berhasil. Lanjutkan dengan klik menu Kertas Kerja, maka perubahan RKAS dapat dimulai.

RKAS_perubahan_berhasil.jpg

5. Pilih sumber dana BOS Reguler PerubahanSatuan pendidikan dapat mulai mengubah rincian RKAS. Anda dapat mengubah rincian kegiatan sesuai dengan hasil keputusan bersama Tim BOS dan dewan pendidikan sekolah (pendidik, kepala satuan pendidikan, komite satuan pendidikan, OSIS, dan lain sebagainya).

BOS_Reguler_Perubahan.png

6. Proses perubahan RKAS akan mengambil data sesuai dengan cut off Dapodik, sehingga bisa jadi terdapat penyesuaian dari penerimaan anggaran, yang membuat nominal pada anggaran yang belum dianggarkan tidak 0.

Perubahan_kertaz_kerj4.png

7. Pastikan perubahan dilakukan hingga total Dianggarkan sama dengan Total Anggaran BOS Reguler Perubahan, dan nominal pada kolom Belum mencapai 0.

Perubahan_hingga_0.jpg

 

Penting! Proses melakukan perubahan sama dengan pergeseran. Namun, pada perubahan diperbolehkan untuk mengubah kegiatan lintas jenis belanja. Contoh: Anggaran pada belanja modal bisa dipindah ke belanja pegawai. Jika belanja barang modal, misalkan Komputer, maka dapat diubah pada kode rekening barang habis pakai misalnya, hand sanitizer.

 

8. Setelah selesai melakukan perubahan, satuan pendidikan dapat melakukan pengajuan pengesahan perubahan RKAS kepada dinas pendidikan. Pilih menu Pengesahan, Sumber Dana lalu klik Sinkron. Pada tahap ini, perangkat Anda perlu terkoneksi dengan internet.

pengesahan_perubahan.png

 

9. Pada tahap ini, dinas pendidikan akan menerima pengajuan pengesahan perubahan RKAS oleh satuan pendidikan pada Manajemen ARKAS (MARKAS).

10. Dinas pendidikan melakukan penelaahan dan pengecekan terhadap perubahan RKAS.

11. Jika perubahan RKAS yang dilakukan oleh satuan pendidikan sudah sesuai, dinas pendidikan akan mengirimkan status penerimaan pengesahan perubahan RKAS ke satuan pendidikan. 

12. Sebaliknya jika tidak sesuai, dinas pendidikan akan mengirimkan status penolakan pengesahan perubahan RKAS serta catatan terkait hal-hal yang harus diperbaiki.

13. Selanjutnya, satuan pendidikan akan menerima status pengesahan perubahan RKAS pada ARKAS, dengan pilih menu Cek Status. Selanjutnya akan muncul tampilan status pengesahan BOS Reguler Perubahan (Belum ada yang disetujui, Disetujui atau Ditolak) pada bagian kanan bawah layar ini.

RKAS_Perubahan_disetujui.jpg

14. Jika ditolak, satuan pendidikan harus mengubah RKAS berdasarkan catatan dari dinas pendidikan. Pada tahap ini, Anda dapat mengubah seperti yang tertulis pada artikel sebelumnya yaitu mengajukan pengesahan kertas kerja. Sebaliknya jika RKAS diterima, aktivitas pembuatan perubahan RKAS sudah selesai.

Tidak ada komentar:

terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.