Header Ads

Flag Counter
Breaking News
recent

Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Permen PANRB No. 20 Tahun 2022

 



Persyaratan Guru ASN PPPK
Tahun 2022

Persyaratan

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berkas yang harus disiapkan

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
  • selengkapnya silakan unduh :
Permen PANRB No. 20 Tahun 2022

Tidak ada komentar:

terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.