BUKU Mengenal Kurikulum 2022 (Dr. Supangat)
SELAMAT DATANG KURIKULUM BARU
Kurikulum Paradigma Baru
Mulai tahun pelajaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru
sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan
diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan
pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di
Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal
7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.
Pertama, struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP)
menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip
Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum
Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap
muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga
diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat
mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat
disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.
Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu
jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus
dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum
Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian
Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi
yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan
oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan
tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum
baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan
demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan
tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat
menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum
Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang
selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada
Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki
kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata
pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan
pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di
kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi
maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.
Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan
model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen
lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau
penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling
sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran.
Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian
proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil
Pelajar Pancasila.
Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma
Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan
akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber
daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran
ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang
berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini
disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat
mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.
Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang
Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam
Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara
bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal
ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA
dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan
atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI
dan XII.
Tidak ada komentar:
terima kasih