Header Ads

Flag Counter
Breaking News
recent

Contoh SK Komite sekolah dasar


PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN ALOR SELATAN
SD NEGERI SIBERA
Alamat    : Jl. Resibera Desa Kiraman Kec. Alor Selatan Kab. Alor 85671
e-mail : sdnsibera@gmail.com -


KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI SIBERA
KECAMATAN ALOR SELATAN
KABUPATEN ALOR

Nomor: 5/Pend.424/Pend.0 4/SD.20/2016

   TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI SIBERA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SD NEGERI SIBERA

Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal

b.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal
Mengingat :
1.
Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;


2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);


3.




4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang  Komite Sekolah);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);


5.
Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah


6.
Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SD Negeri Sibera  pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016.














M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:


Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SD Negeri Sibera Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kedua
:
Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan   pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  1. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  1. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
  1. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.

Ketiga
:
Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri Sibera

Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di            : Sibera
Pada
Tanggal :  13 Juli 2016
Kepala Sekolah




Esrom Makalbiki.
NIP 19680820 200604 1 011

                                                                                                           
Tembusan kepada Yth. :
1.     Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Alor di Kalabahi (sebagai Laporan)
2.     Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Alor Selatan
Di Apui
3.     Yang Bersangkutan.
4.     Arsip                                                                             






















Lampiran Surat Keputusan Kepala SD Negeri Sibera
Nomor            :  5/Pend.424/Pend.04/SD.20/2016
Tanggal         : 13 Juli 2016




NO


NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1
LORENS AWENGKARI
PEMBINA


2
EDISON LAKAMEY
KETUA KOMITE


3
OLIMPAS MAIDEN
SEKRETARIS


4
YOSEFINA LAMBAI
BENDAHARA I


5
HARYATI BANAMAKANI
BENDAHARA II


6
YAKOB LAUBILA
ANGGOTA


7
NAOMI SIMENES
ANGGOTA





Ditetapkan di            : Sibera
Pada
Tanggal :  13 Juli 2016
Kepala Sekolah




Esrom Makalbiki.
NIP 19680820 200604 1 011







Tidak ada komentar:

terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.