Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah sd
ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI SIBERA
PEMBUKAAN
Dengan Rakhmat Allah Yang Maha Esa
Bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang berlangsung seumur hidup dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat serta menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Sekolah
2. Komite Sekolah adalah Badan yang mandiri mewadahi aspirasi orang tua murid dan masyarakat di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
3. Komite Sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan
BAB II
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengingat UU SPN No. 2 tahun 1989, UU No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002, dan Peraturan-peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 tahun 2017 serta UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 3
Komite Sekolah bertujuan :
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.(selanjutnya Klik
Tidak ada komentar:
terima kasih