CONTOH KODE ETIK SEKOLAH
KODE ETIK SEKOLAH
1. KODE ETIK UPTD SD INPRES
KALANGMANA
Kode
Etik Umum :
1.
Beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan yang
dilarangnya
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Berakhlak mulia; berbudi
pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas,
suka menolong, penyantun.
4.
Patuh dan taat pada peraturan
dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan
berbangsa dan bermasyarakat.
5.
Mengutamakan kepentingan tugas
profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada
Negara.
6.
Mengembangkan budaya Daerah dan budaya
Nasional, serta selektif menerima budaya asing
7.
Berupaya mengembangkan potensi
diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan
partisipatif.
8.
Bersifat jujur dan setia,
menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam
bersikap, berjiwa sosial.
9.
Memiliki kecerdasan
intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual,
yang seimbang.
10.
Peduli terhadap lingkungan
hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan
alam dengan manusia.
11.
Senantiasa menjadi teladan di
lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat.
12.
Berupaya memberikan pencitraan
terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik
sekolah.
13.
Memanfaatkan seoptimal mungkin
sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya
dengan baik.
Kode Etik Khusus:
1.
Berpakain seragam sekolah yang
bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
H a r i |
PNS/GTT/PTT |
SISWA |
KETERANGAN |
Senin |
Seragam Keki |
Merah Putih |
-Tiap
tgl 17 memakai Seragam Korpri -Tiap tgl. 25 memakai seragam
PGRI |
Selasa |
Seragam Keki |
Merah Putih |
|
Rabu |
Putih
Hitam |
Merah Putih |
|
Kamis |
Tenun
Daerah |
Merah
Putih + Rompi Tenun Daerah |
|
Jum’at |
Seragam
Olahraga |
Seragam
Olahraga |
|
Sabtu |
Seragam
Pramuka |
Seragam
Pramuka |
|
2.
Bagi yang berhalangan hadir
harus memberitahu ke sekolah melalui surat kepada pimpinan sekolah. Ketidak hadiran
karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi dengan surat keterangan dokter
.
3.
Berhalangan melaksanakan tugas
karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin maksimal
3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya jika kategori hal diatas
digolongkan berat.
4.
Ketidak hadiran dalam kegiatan
tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan
menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu
kegiatan yang diadakan.
5.
Sewaktu jam kerja tidak boleh
menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu pada waktu
tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal 15
menit.
6.
Kegiatan suka duka (sosial)
atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan,
suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan melakukan
kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan.
7.
Patuh dan taat pada kode etik
sekolah sebagai mana tertera di atas (poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7) dan dapat menjaga
kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah di lingkungan sekolah maupun
diluar lingkungan sekolah.
1.
TATA TERTIB DAN TUGAS
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Hadir di sekolah 15 menit
sebelum pelajaran atau kegiatan sekolah dimulai.
2.
Meninggalkan sekolah setelah
pelajaran/kegiatan selesai (hari Senin s/d Kamis pukul 13.00) kecuali penjaga dan petugas kebersihan.
3.
Tiap hadir di sekolah
menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
4.
Wajib mengikuti upacara bendera
setiap hari Senin dan Hari Besar Nasional di sekolah
5.
Melaksanakan tugas piket dan
tugas tambahan lain yang telah ditentukan.
6.
Guru yang tidak hadir wajib memberi tahu Kepala
sekolah dan menyerahkan persiapan mengajar kepada guru pengganti.
7.
Menyerahkan jurnal mengajar
kepada Kepala sekolah untuk ditanda tangani setelah melaksanakan Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM).
8.
Selama Kegiatan belajar
mengajar berlangsung tidak di benarkan meninggalkan sekolah kecuali seizin
Kepala sekolah/ada keperluan yang sangat penting.
9.
Mengikuti semua kegiatan yang
dilaksanakan sekolah termasuk tambahan pelajaran.
10.
Mengerjakan administrasi kelas
masing-masing sesuai dengan tugas.
11.
Memelihara, menjaga dan
mengamankan semua barang milik sekolah.
12.
Seluruh Tenaga Kependidikan
wajib melaksanakan tata tertib waktu, tertib administrasi, tertib kerja, tertib
pengawasan dan keuangan.
13.
Pada saat jam Istirahat/Jam
pembelajaran selesai guru wajib berada di kantor.
v LARANGAN BAGI GURU
1.
Merokok, makan dan minum di
depan kelas pada saat jam pembelajaran.
2.
Mengucapkan kata/kalimat yang
tidak pantas di hadapan peserta
didik/sesama kolega.
3.
Memberikan Sanksi atau hukuman
yang menimbulkan rasa dendam bagi peserta didik.
4.
Meninggalkan Sekolah/Kelas pada
jam dinas tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket.
5.
Menerima tamu di kelas pada
saat pembelajaran
6.
Membuat keputusan/kebijakan
sendiri bagi peserta didik atau orang
tua/wali tanpa pemberitahuan kepada Kepala Sekolah.
7.
Mempercepat pulang peserta didik
tanpa seijin Kepala Sekolah.
8.
Menggunakan Handphone pada saat
jam pembelajaran.
v SANKSI PELANGGARAN
1.
Peringatan lisan secara
kekeluargaan.
2.
Peringatan tertulis bila 3 kali
peringatan lisan diabaikan.
A. TATA TERTIB SISWA
Ø HAL MASUK SEKOLAH
1.
Semua siswa harus hadir di
sekolah selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum kegiatan belajar mengajar
dimulai.
2.
Siswa yang datang terlambat di
sekolah harus lapor guru piket.
3.
Siswa yang tidak hadir di
sekolah karena sakit atau karena ada keperluan lain wajib membawa surat ijin /
keterangan dokter.
4.
Siswa yang tidak hadir di
sekolah tanpa keterangan pada waktu masuk kembali harus melaporkan kepada guru
kelas dengan menyerahkan surat ijin / keterangan dokter.
5.
Siswa yang diperingatkan dan
sering tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, orang tua / wali akan diundang
ke sekolah.
Ø HAK-HAK SISWA
1.
Siswa berhak mengikuti kegiatan
belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler.
2.
Siswa berhak meminjam buku-buku
perpusatakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh
sekolah.
3.
Siswa berhak mendapatkan
perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan / tatib sekolah.
Ø KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
1.
Menghormati semua tenaga
kependidikan yang ada di sekolah.
2.
Ikut bertanggung jawab atas
keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kesehatan kelas
serta sekolah pada umumnya.
3.
Membantu kelancaran pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
4.
Ikut menjaga nama baik sekolah,
tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah
5.
Saling
menghormati dan menghargai antara sesama siswa.
6.
Apabila
timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan sekolah
diselesaikan dengan musyawarah.
7.
Wajib
merawat dan memelihara Lingkungan
8.
Ikut
mewujudkan Gerakan Literasi Sekolah membaca 15 menit sebelum pelajaran.
Ø LARANGAN SISWA
1.
Meninggalkan sekolah selama
kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali telah mendapatkan ijin dari
Kepala Sekolah / Wali Kelas / Guru Piket.
2.
Memakai
perhiasan emas / assesoris berlebihan.
3.
Semua
siswa putra dilarang memakai perhiasan.
4.
Meminjam / menarget uang dan
alat-alat pelajaran kepada sesama siswa.
5.
Berada dalam kelas selama waktu
istirahat.
6.
Berkelahi dan main hakim
sendiri jika terjadi persoalan antar sesama teman
7.
Mewarna rambut, memelihara kuku
panjang bagi semua siswa.
8.
Tidak
membawa komik, majalah, buku porno.
9.
Tidak
memalsu tanda tangan guru atau orang tua
10.
Merusak
Lingkungan Sekolah
11.
Menggunakan
Air secara berlebihan
Ø HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1.
Setiap siswa wajib mengenakan
seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
2.
Pakaian olahraga sesuai dengan
ketentuan sekolah.
Ø SANKSI
1.
Setiap siswa yang melanggar
tata tertib sekolah perlu dikenai sanksi dengan ketentuan sekolah.
2.
Sangsi yang diberikan bersifat
persuasif, edukatif dan motivasi.
B. TUGAS-TUGAS DAN KEWAJIBAN
Ø TUGAS DAN KEWAJIBAN WARGA
SEKOLAH
Dalam mengembangkan kepedulian terhadap
lingkungan sekitar
1.
Semua warga UPTD SD INPRES KALANGMANAbersedia
melaksanakan program sekolah.
2.
Membuang sampah sesuai tempat
dan jenisnya.
3. Peduli sampah dengan semboyan satu sampah satu pahala
4.
Hemat SDA (Air, Listrik, ATK)
5. Budidaya tanaman produktif dan hias di
sekolah serta di rumah.
6.
Mendukung program Jum’at Sehat.
7.
Melaksanakan piket yang sudah
terjadwal .
8. Mendukung peringatan hari Lingkungan
Hidup.
Ø TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA
SEKOLAH
1. Dalam melaksanakan kepemimpinan, kepala
sekolah wajib :
a.
Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, bersikap sopan, adil, jujur, demokratis dan bijaksana
sehingga menjadi panutan seluruh warga sekolah.
b.
Menciptakan suasana
kekeluargaan.
c.
Mewujudkan kerjasama yang sehat
dengan guru.
d. Berusaha untuk selalu meningkatkan
pengetahuan kemampuan serta kesejahteraan warga sekolah.
e. Bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab.
f. Peka terhadap setiap perkembangan,
pembaharuan dan kemajuan dibidang ilmu pengetahuan maupun sosial
kemasyarakatan.
g. Tidak boleh memimpin lebih dari satu
sekolah.
2. Dalam memelihara disiplin kerja kepala
sekolah wajib berupaya keras agar Hadir di sekolah 30 menit sebelum pelajaran
dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai.
a.
Sedapat mungkin berdomisili di
sekitar tempat kerja.
b. Menandatangani daftar hadir setiap hari.
c. Memiliki catatan lengkap tentang disiplin
kerja guru.
d. Memberi penghargaan atas prestasi kerja
yang dicapai oleh guru.
e. Mengadakan teguran atau hukuman atas
kelalaian guru secara bertahap.
3. Dalam tata tertib pelaksanaan tugas kepala
sekolah wajib.
a. Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan
kurikulum, administrasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemuridan dengan
sebaik-baiknya.
b. Melaksanakan supervisi kelas secara
terprogram dan teratur.
c. Ikut serta dalam pertemuan-pertemuan kelompok
kerja guru dan berperan aktif pada kelompok kerja kepala sekolah.
d. Mendelegasikan tugas kepada guru yang
ditunjuk apabila tidak ada ditempat tugas.
e. Mengikut sertakan guru dalam menyusun dan
melaksanakan rencana anggran dan belanja sekolah (RAPBS)
f. Menyampaikan laporan tepat pada waktunya,
baik yang bersifat rutin maupun insidentil.
Ø TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1.
Dalam memelihara wibawa dan
keteladanan guru wajib :
a. Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi peserta didik dan masyarakat
b. Cinta dan bangga terhadap sekolahnya
c. Bangga atas profesi sebagai guru
d.
Selalu
kreatif dan inovatif dalam menata kelasnya
e. Selalu berpenampilan sopan, rapi dan bersih.
f.
Meningkatkan
kecakapan dan kemampuan professional guru.
2.
Dalam sikap dan disiplin guru
wajib :
a. Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai,dan pulang
setelah pelajaran selesai,
b. Menandatangani daftar hadir setiap hari
c. Memberitahukan kepada kepala sekolah sebelumnya apabila berhalangan
hadir
d.
Tidak
meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah.
e.
Tidak
meninggalkan sekolah sebelum libur dan mulai sebelum sekolah dimulai.
f.
Tidak
mengajar disekolah lain tanpa ijin resmi dari pejabat yang berwenang.
g.
Bertanggung
jawab atas ketertiban di sekolah di dalam maupun di luar
pelajaran.
h.
Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan program sekolah.
i.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
j. Loyal terhadap atasan.
3. Dalam tertib pelaksanaan tugas, guru wajib
:
a.
Memiliki
rasa kasih sayang terhadap semua peserta didik.
b. Membuat program semester.
c. Membuat persiapan harian, menguasai materi, metode serta media yang
digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
d. Memeriksa dan menilai semua tugas, pekerjaan dan pelatihan yang
diberikan kepada peserta didiknya.
e. Mengatur dan melaksanakan program pemberian bantuan khusus bagi anak
lambat belajar dan memberikan pengayaan bagi anak yang cerdas.
f. Ikut serta dan berperan dalam semua program kegiatan kelompok kerja
guru dalam gugus sekolah.
g. Ikut serta dalam upacara bendera hari senin, peringatan hari besar
dan upacara lain yang diselenggrarakan oleh sekolah
h. Mengawasi peserta didik dalam melaksanakan tugas kebersihan
i.
Membiasakan
peserta didik berbaris sebelum masuk kelas dan memeriksa kebersihan rambut dan
badan, kuku, pakaian, sepatu dll.
j.
Mengerjakan
administrasi kelas secara baik.
k.
Membuat
dan mengisi catatan pribadi peserta didik.
4.
Dalam membina kemasyarakatan
guru :
a. Membina dan memelihara hubungan baik
antara sekolah dan masyarakat.
b.
Mengadakan
hubungan baik dengan tokoh masyarakat, pemuda dan instansi setempat.
Ø TUGAS POKOK PENJAGA
SEKOLAH / PETUGAS KEBERSIHAN
Melaksanakan tugas kebersihan, keindahan,
ketertiban, dan keamanan sekolah, membantu kelancaran pelaksanaan PBM dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan Guru.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud penjaga sekolah mempunyai fungsi :
1.
Melaksanakan kebersihan ruang
kelas, guru / KS, Kamar Mandi / WC dan halaman sekolah
2.
Melaksanakan keamanan sarana dan prasarana
sekolah, serta lingkungan sekolah.
3.
Melaksanakan kebersihan dan
keindahan dan perawatan lingkungan sekolah yang
meliputi taman dan kebun sekolah.
4. Melaksanakan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Sekolah dan Guru.
TUGAS
HARIAN
1.
Membersihkan
halaman dan taman sekolah.
2.
Menyapu dan mengepel ruang kantor ,Kepala Sekolah
dan Guru.
3.
Menyapu kelas 1 sampai 2.
4.
Menyapu
dan mengepel teras depan kelas 1 – 6.
5.
Menyiram taman bunga.
6.
Membersihkan kamar kecil.
7.
Menyiangi taman sekolah.
8.
Menanam bunga.
9.
Menyeberangkan peserta didik.
10.
Membuka dan menutup kantor.
11.
Mengganti atap bocor.
12. Membantu persiapan rapat sekolah dan rapat
lainnya.
13. Membantu mengantar surat atau undangan.
14.
Mengantar peserta didik yang sakit
15.
Membantu persiapan upacara dan
senam pagi
16.
Mengantarkan laporan bulan dan
laporan lainnya ke UPT Pendidikan dan Kebudayaan
serta Instansi lain yang terkait.
17.
Menjaga keamanan sekolah pada
malam hari
18.
Memandu tamu sekolah.
19.
Melaksanakan
tugas -
tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah.
C.
JOB DESKRIPTION
KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan
bertugas sebagai edukator, manajer administrtor , supervisor Pemimpin Leader/innovator dan
Motifator :
a.
Kepala Sekolah selaku Edukator
Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien ( lihat tugas guru ).
b.
Kepala Sekolah selaku Manajer
mempunyai tugas :
1.
Menyusun Perencanaan.
2.
Mengorganisasikan kegiatan.
3.
Mengarahkan kegiatan
4.
Mengkoordinasikan kegiatan.
5.
Melaksanakan pengawasan.
6.
Melakukan evaluasi terhadap
kegiatan.
7.
Menentukan Kebijakan.
8.
Mengadakan Rapat.
9.
Mengambil Keputusan.
10.
Mengatur proses belajar
mengajar.
11.
Mengatur administrasi, ketatausahaan , siswa, ketenagaan, sarana dan
prasarana, keuangan / RAPBS.
12. Mengatur Hub Sekolah dengan masyarakat.
c.
Kepala Sekolah selaku Administrator.
Bertugas menyelenggarakan
Administrasi :
1.
Perencanaan. 2.
Pengorganisasian. 3.
Pengarahan. 4.
Pengkoordinasian. 5.
Pengawasan. 6.
Kurikulum. 7.
Kesiswaan. 8.
Ketatausahaan 9.
Ketenagaan. 10.
Kantor. 11.
Keuangan. |
12.
Perpustakaan. 13. Ruang ketrampilan/
kesenian. 14.
Bimbingan konseling. 15.
UKS. 16.
Kasus. 17.
Serbaguna. 18.
Media. 19.
Gudang. 20.
7 K. |
d.
Kepala Sekolah selaku Supervisor
bertugas menyelenggarakan supervise mengenai :
1.
Proses belajar mengajar.
2.
Kegiatan bimbingan dan konseling.
3.
kegiatan ekstrakurikuler.
4.
Kegiatan ketatausahaan.
5.
Kegiatan kerjasama dengan
masyarakat dan instansi terkait.
6.
Sarana dan Prasarana..
7.
Kegiatan 7 K
e.
Kepala Sekolah sebagai Pemimpin
/ Leader.
1.
Dapat dipercaya, jujur dan
tanggung jawab.
2.
Memahami kondisi Guru, Karyawan
dan Siswa.
3.
Memiliki visi dan memahami misi
sekolah.
4.
Mengambil keputusan urusan
intern dan ekstern sekolah.
5.
Membuat, mencari dan memilih
gagasan baru.
f.
Kepala Sekolah sebagai
Inovator.
1.
Melakukan pembaruan dibidang :
a.
KBM.
b.
BK.
c.
EKSTRAKURIKULER.
2.
Melaksanakan pembinaan guru dan
karyawan.
3.
Melakukan pembaruan dalam
menggali sumber daya komite sekolah.
g.
Kepala Sekolah sebagai Motivator.
1.
Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja.
2.
Mengatur ruang kelas yang
konduktif untuk KBM/BK.
3.
Mengatur ruang perpustakaan
yang konduktif untuk belajar.
4.
Mengatur halaman / lingkungan
Sekolah yang sejuk dan teratur.
5.
Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis sesama guru dan karyawan.
6.
Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis antar sekolah dan lingkungan.
7.
Menerapkan prinsip penghargaan
dan hukuman.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala
Sekolah dapat mendelegasikan kepada guru yang diberi tanggung jawab, antara
lain:
a.
Bagian kurikulum.
1.
Menyusun dan menjabarkan
kalender pendidikan.
2.
Menyusun pembagian tugas guru
dan jadwal pelajaran.
3.
Mengatur penyusunan program
pengajaran, program satuan pelajaran dan persiapan pengajar, penjabaran dan
penyesuaian kurikulum.
4.
Mengatur pelaksanaan kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler.
5.
Mengatur pelaksanaan program penilaian
kriteria
kenaikan kelas, kriteria kelulusan, laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian
raport dan STTB.
6.
Mengatur pelaksanaan program
perbaikan dan pengajaran.
7.
Mengatur pemanfaatan lingkungan
sebagai sumber belajar.
8.
Mengatur
pengembangan KKG dan koordinasi mata pelajaran.
9.
Menyusun laporan.
b.
Bagian
Kesiswaan.
1. Mengatur dan menetapkan pelaksanaan PPDB
2. Mengatur Program dan pelaksanaan bimbingan
dan konseling.
3.
Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7 K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kesehatan dan Kerindangan).
4.
Mengatur dan membina program
kegiatan meliputi Kepramukaan, (PMR), Kelompok Ilmiah), Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS),
5.
Menyusun dan mengatur
pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
6.
Menyelenggrakan cerdas cermat,
olahraga prestasi..
7.
Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.
c.
Sarana dan Prasarana.
1.
Menginfentaris sarana prasarana
yang ada
2.
Merencanakan Kebutuhan sarana
dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
3.
Merencanakan program pengadaannya.
4.
Mengatur pemanfaatan sarana dan
prasarana.
5.
Mengelola perawatan, perbaikan
dan pengisian.
6.
Mengatur pembukuannya.
7.
Menyusun laporan.
d.
Hubungan dengan
masyarakat.
1.
Mengatur dan mengembangkan
hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah.
e. Tugas Budaya dan Lingkungan sekolah
1)
Menciptakan pedoman tata tertib:
Ø Tertib guru/ pendidik.
Ø Tertib siswa (peserta didik).
Ø Petunjuk peringatan/ larangan perilaku di sekolah serta ketentuan
sanksi yang tegas bagi yang
melanggar.
2).
Menetapkan kode etik bagi
warga sekolah
3). Membuat program kode etik yang
mengatur peserta didik memuat norma untuk :
Ø Menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
Ø Menghormati pendidik dan tenaga
kependidikan.
Ø Mengikuti proses pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Ø Memelihara kerukunan dan kedamaian
untuk mewujudkan keharmonisan sosial antar teman.
Ø Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
Ø Mencintai lingkungan, bangsa dan negara.
Ø Menjaga dan memelihara sarana prasarana,
peraturan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
Guru
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1.
Membuat perangkat program pengajaran
:
a.
Silabus.
b.
Program tahunan.
c.
Program semester.
d.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.
e.
Membuat jurnal.
f.
LKS.
2.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran.
3.
Melaksakan kegiatan penilaian harian,
penilaian tengah semester,
penilaian akhir semester,dan ujian akhir.
4.
Melaksanakan analisa hasil penilaian harian.
5.
Menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayaan.
6.
Mengisi daftar nilai siswa.
7.
Melaksanakan kegiatan
membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam kegiatan proses
belajar mengajar.
8.
Membuat alat pelajaran /alat
peraga.
9.
Menumbuhkan sikap menghargai
karya seni.
10.
Mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
11.
Melaksanakan tugas tertentu
disekolah.
12.
Mengadakan pengembangan program
pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
13.
Membuat catatan tentang kemajuan
hasil belajar siswa.
14.
Mengisi dan meneliti daftar
hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
15.
Mengatur kebersihan ruang kelas
dan ruang praktikum.
16.
Mengumpulkan dan menghitung
angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
GURU Kelas
Guru
kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Pengelolaan kelas.
2.
Penyelenggara administrasi
kelas meliputi :
a. Denah tempat duduk siswa.
b. Papan absensi siswa.
c. Daftar pelajaran kelas.
d. Daftar piket kelas.
e. Buku absensi siswa.
f.
Buku kegiatan pembelajaran / buku
kelas.
g. Tata tertib siswa.
h. Penyusunan pembuatan statistik bulanan siswa.
i.
Penyusunan daftar kumpulan
nilai siswa (legger).
j.
Pebuatan catatan khusus tentang
siswa.
k. Pencatatan mutasi siswa.
l.
Pengisisan buku laporan
penilaian hasil belajar.
m. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
n. Melakukan Home Visit bila diperlukan
o.
Sekaligus menjadi guru BP dalam
rangka mengatasi masalah – masalah yang
dihadapi siswa
LAYANAN TEKNIS DI BIDANG
KEAMANAN
( PENJAGA SEKOLAH / SATPAM )
1.
Mengisi buku catatan kejadian.
2.
Mengantar / memberi petunjuk
tamu sekolah.
3.
Mengamankan pelaksanaan
upacara, PBM, US, Rapat.
4.
Menjaga kebersihan pos jaga.
5.
Menjaga ketenangan dan
keamanan sekolah siang dan malam.
6.
Merawat peralatan jaga malam.
7.
Melapor kejadian
secepatnya bila ada.
PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan Sekolah membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
1.
Perencanaan pengadaan buku-buku
/ bahan pustaka / media elektronik.
2.
Pengurusan layanan
perpustakaan.
3.
Perencanaan pengembangan
perpustakaan.
4.
Pemelharaan dan perbaikan buku-buku
/ bahan pustaka / media elektronika.
5.
Inventarisasi dan
pengadministrasian buku -buku / bahan pustaka / media elektronika.
6.
Melakukan layanan bagi siswa,
guru dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat.
7.
Penyimpanan buku-buku
perpustakaan / Medi elektronika.
8.
Menyusun tata tertib
perpustakaan.
9.
Menyusun laporan kegiatan
perpustakaan secara berkala.
TATA USAHA
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai
tugas melaksanakan ketatauasahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyusunan program kerja tata
usaha sekolah.
2.
Pengelolaan keuangan sekolah.
3.
Pengurusan administrasi
ketenagaan dan siswa.
4.
Pembinaan dan pengembangan
karir tata usaha sekolah.
5.
Penyusunan administrasi
perlengkapan sekolah.
6.
Penyusunan dan penyajian data /
statistik sekolah.
7.
Mengkoordinasikan dan
melaksanakan 7 K.
8.
Penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
GURU PIKET
1.
Datang 15 menit sebelum bel
berbunyi, dalam rangka menertibkan siswa yang terlambat dan pulang 5 menit
setelah bel pulang berbunyi untuk menanda tangani buku piket.
2.
Menyambut kehadiran siswa
3.
Mengingatkan Bapak/Ibu guru,
untuk tanda tangan hadir dan pulang dibuku daftar hadir yang telah disediakan.
4.
Bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan KBM dan ketertiban pada hari itu.
5.
Untuk meminimalkan siswa keluar
kelas dan gaduh pada saat pergantian jam pelajaran dimohon untuk mengingatkan
guru yang ada jam mengajar untuk segera masuk kelas.
6.
Dimohon untuk keliling kelas
untuk memonitor jam yang kosong serta mengecek absensi pada awal dan menjelang
akhir KBM.
7.
Memberikan tugas siswa apabila
ada guru yang izin meninggalkan tugas.
8.
Mencatat kejadian – kejadian
penting pada hari itu seperti jam kosong, siswa bolos, siswa izin pulang, siswa
telambat dibuku piket dan buku catatan pribadi siswa.
9.
Selalu memonitor kebersihan
lingkungan.
TUGAS BENDAHARA BOS
1. Bertanggung jawab atas
penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang BOS.
2.
Menyelenggarakan
pembukuan BKU dan buku pembantu yang lain pada setiap bulan dan melaksanakan
penutupan buku yang diketahuilangsung oleh kepala sekolah.
3.
Melayani pemeriksaan oleh atasan langsung maupun pihak lain yang
berwenang baik intern maupun ekstern sebagaimana mestinya.
4. Membayar segala pengeluaran yang sah dan di
ketahui oleh kepala sekolah.
5. Sebagai sentral keuangan sekolah.
6. Menyelenggarakan penataan SPJ
berapa kuitansi-kuitansi belanja pada setiap bulan dan melaporkan kepada kepala
sekolah pihak terkait.
7. Membayar honorarium kepada yang berhak yang telah
diputuskan oleh atasan langsung.
Tidak ada komentar:
terima kasih