Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengelolaan
dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah
satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara
nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana
Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini,
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat
Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota
seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS
per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah
dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2.
Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada
laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS
yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3.
Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan
melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019
ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam
bentuk excel sesuai dengan format ke surel:
rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4.
Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses
sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6.
Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber
lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat
diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin RKAS
LAMPIRANKlik pada tautan ini : Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Tidak ada komentar:
terima kasih