Sinkronisasi Dapodik Akan Ditutup Tanggal 10 Mei 2020
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala LPMP
- Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Organisasi dan tata kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah mengalami perubahan. Salah satu
perubahan yang terjadi adalah bergabungnya Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) ke dalam Unit Utama Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah sehingga berubah menjadi Direktorat Jenderal
Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja ini maka Aplikasi Dapodik yang dikelola oleh Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah harus melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga
dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD, SMP,
SMA, SMK dan SLB.
Dari sisi dukungan Dapodik untuk sistem
transaksional Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa penetapan sekolah
penerima dana BOS Reguler akan didasarkan pada Dapodik per tanggal 31
Agustus (Cut Off). Dan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus ini akan
digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun
berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun
berikutnya.
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
akan mengembangkan Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan
di semua jenjang. Selain pada aplikasi Dapodik, pengembangan dan
penyesuaian juga harus dilakukan pada Manajemen Dapodik untuk Dinas
Pendidikan.
Tidak ada komentar:
terima kasih