PENTING! Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast
PENTING! Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast
Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.
daftar nama sekolah
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.
Disampaikan bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak valid (daftar terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam daftar:
1. Sekolah segera melengkapi pengisian
nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik melalui
perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada Aplikasi
Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.
2. Menghubungi Dinas Pendidikan untuk
melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik melalui Manajemen
Dapodik Dinas Pendidikan.
3. Demi keamanan data, tidak
diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler selain dari
sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas
Pendidikan.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
terima kasih